Cara Terbaru Upload Faktur Pajak Masukan Dengan Prepopulated di E Faktur
Kembali lagi di artikel seputar dunia perpajakan dan sekali lagi artikel yang saya tulis disini adalah pengalaman pribadi saya dalam dunia perpajakan di bidang kontraktor. Untuk bidang selain kontraktor, kurang lebih caranya sama karena melaui satu aplikasi yaitu E Faktur.
Dalam dunia perpajakan, istilah faktur itu dikenal ada 2 macam, yaitu faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran.
Jika seorang mempunyai usaha atau bisnis yang mana terdapat transaksi jual beli maka orang tersebut harus membuat faktur pajak.
Si penjual membuat faktur pajak keluaran dan si pembeli menerima faktur pajak masukan.
Apa Itu Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli untuk mencatat transaksi pembelian barang atau jasa.
Dokumen ini digunakan dalam proses perpajakan di mana pembeli memperolehnya sebagai bukti pembelian untuk tujuan pengajuan pengembalian atau pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penggunaan faktur pajak masukan ini sangat penting dalam proses perpajakan karena memungkinkan pembeli untuk mengklaim pengajuan pengembalian pajak atau restitusi yang sudah dibayarkan pada saat pembelian barang atau jasa.
Dalam konteks bisnis, faktur pajak masukan menjadi bagian penting dalam menyusun laporan pajak dan perhitungan PPN yang nantinya diajukan kepada otoritas pajak.
Gambaran Tentang Faktur Pajak Masukan Di Bidang Kontraktor
Gambarannya gini kalau di bidang kontraktor:
Saya beli besi dengan total pembelian 20jt, lalu sang penjual besi membuatkan saya faktur pajak yang di dalamnya terdapat rincian harga besi beserta PPN-nya. Sehingga waktu saya cek di aplikasi E Faktur, terdapat riwayat pembelian besi dengan total harga dan nilai PPN. Inilah yang dinamakan faktur pajak masukan dari penjual ke saya.
Untuk bidang non kontraktor, kurang lebih gambarannya sama. Ini berlaku untuk jual beli barang maupun jasa yaa.
Lalu Bagaimana Cara Upload Faktur Pajak Masukan Di E Faktur?
Nah lalu bagaimana cara upload faktur pajak masukan tersebut agar saat lapor SPT masa PPN bisa terdetect di sistem?
Langsung saja kita bahas cara upload faktur pajak masukan menggunakan prepopulated di E Faktur.
#1 Login Aplikasi E Faktur
Silahkan buka aplikasi E Faktur atau ETax Invoice kalian, lalu pilih “Lokal Database” lalu kilk “Connect”
Setelah itu silahkan masukkan “Nama User” beserta “Password” yang sudah terdaftar dan klik “Login”
#2 Melihat List Faktur Pajak Masukan
Setelah berhasil login, klik pada menu “Prepopulated Data” dan pilih “Faktur Pajak Masukan”
Lalu akan muncul dialog box “Daftar Faktur PM Prepopulated.” Nah pada dialog box ini silahkan masukkan masa atau bulan dan tahun yang ingin kalian upload faktur pajak masukannya setelah itu klik “Get Data” seperti di bawah ini.
Akan muncul lagi dialog box berisi “Captcha.” Silahkan masukkan captcha dan password Enofa kalian lalu klik “Submit” seperti berikut.
Selanjutnya akan muncul lagi dialog box baru berisi captcha lagi. Silahkan masukkan captcha yang tertera lalu klik “Validate” dua kali.
Nah selepas itu akan muncul list daftar pajak masukan pada bulan yang telah kalian input tadi beserta nominal harga DPP dan PPN.
Silahkan diteliti apakah faktur pajak masukan sudah sesuai dengan transaksi yang pernah kalian lakukan di bulan itu. Jika sudah, lanjut ke langkah 3 untuk upload faktu pajak masukan prepopulated di E Faktur.
#3 Upload Faktur Pajak Masukan
Setelah list daftar pajak masukan tadi sudah sesuai, silahkan kalian klik “Upload”
Maka akan muncul jendela pop up yang menerangkan bahwa faktur pajak masukan siap diproses, klik saja “Yes” lalu “OK”
Setelah itu cek di daftar faktur pajak masukan. Caranya kalian klik di menu atas “Faktur” lalu klik “Pajak Masukan” pilih “Administrasi Faktur.”
Jika sudah muncul untuk pajak masukan tadi, statusnya akan menjadi “siap approved” jika belum muncul silahkan tekan F5 untuk refresh.
Setelah status faktur pajak masukan sudah “Siap Approved” artinya pajak masukan siap diupload.
Silahkan kalian pilih menu “Management Upload” lalu pilih “Upload Faktur/Retur” seperti berikut.
Nanti kalian akan diarahkan pada jendela “Monitor Upload” setelah itu klik “Start Uploader” seperti berikut.
Maka proses upload faktur pajak masukan akan dimulai, ditnadai dengan munculnya notif “Uploader Berjalan”
Setelah upload selesai, silahkan lihat pada daftar faktur pajak masukan dengan cara klik di menu atas “Faktur” lalu klik “Pajak Masukan” pilih “Administrasi Faktur.”
Status faktur pajak masukan yang tadinya “Siap Approved” akan berubah menjadi “Approval Sukses” yang artinya upload faktur pajak masukan telah sukses.
Lalu Apa Sebenarnya Fungsi Dari Upload Faktur Pajak Masukan?
Fungsi dari faktur pajak masukan sangat penting dalam proses perpajakan dan pencatatan transaksi bisnis. Berikut beberapa fungsi utamanya:
1. Bukti Pembelian
Faktur pajak masukan berperan sebagai bukti resmi atas pembelian barang atau jasa. Ini membantu pembeli untuk memastikan keabsahan transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.
2. Pengajuan Pengembalian Pajak/Restitusi
Dokumen ini memungkinkan pembeli untuk mengklaim pengembalian pajak atau pemotongan PPN. Pembeli dapat mengajukan klaim terkait PPN yang sudah dibayarkan kepada pihak penjual kepada otoritas pajak.
3. Pencatatan Transaksi
Faktur pajak masukan digunakan sebagai catatan atau bukti untuk mencatat transaksi bisnis dalam akuntansi perusahaan. Ini penting untuk pembukuan dan audit internal, membantu menentukan laporan keuangan perusahaan.
4. Kepatuhan Pajak
Menggunakan faktur pajak masukan merupakan syarat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau masalah hukum terkait.
5. Verifikasi dan Pemeriksaan
Pihak otoritas pajak menggunakan faktur pajak masukan untuk memverifikasi transaksi antara penjual dan pembeli, memastikan keakuratan perhitungan PPN, serta memeriksa kepatuhan perpajakan.
Nah itulah tadi cara upload faktur pajak masukan dengan menggunakan prepopulated di E Faktur.
Semoga artikel ini membantu kalian yang sedang mencari cara upload faktur pajak masukan di E Faktur. Terimakasih sudah mampir :)
Posting Komentar untuk "Cara Terbaru Upload Faktur Pajak Masukan Dengan Prepopulated di E Faktur"