Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lebih Bayar Untuk Kontraktor Proyek Pemerintah

Pada artikel kali kali ini kembali lagi saya akan bahas mengenai dunia perpajakan yaitu mengenai “Restitusi Pajak.” 

Tapi seperti biasa, yang saya tulis disini berdasarkan pengalaman pribadi penulis untuk pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam dunia kontraktor. Jadi jika ada bidang selain kontraktor, kemungkinan bisa sedikit membantu, karena saya kurang tahu apakah metodenya sama atau tidak, tetapi kemungkinan sama karena 1 website untuk pelaporan pajak.

Ohh iya biasanya pengajuan restitusi pajak lebih bayar ini untuk kontraktor yang biasa menangani proyek-proyek pemerintah yaa. Dan satu lagi pastikan lawan transaksi sudah melaporkan SPT masa agar nominal pengajuan restitusi pajak tidak ada yang terpotong alias full.

Cara Restitusi Pajak

Jadi gambaran singkat untuk pajak lebih bayar yang bisa direstitusi oleh kontraktor sebagai berikut:

“Kontraktor A mengerjakan sebuah proyek pemerintah. Ketika membeli material besi, kontraktor A juga harus membayar PPN besi tersebut 11% dari harga total. Nah ketika termin dari pemerintah cair, ternyata masih ada potongan PPN lagi, padahal untuk beli besi, kontraktor A sudah membayar plus PPN-nya. PPN dari material besi itulah yang nanti bisa diajukan restitusi.”

Apa Itu Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah proses pengembalian dana PPN yang telah dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada otoritas pajak. Perusahaan yang berhak mendapatkan restitusi PPN adalah perusahaan yang memiliki surplus PPN, yang terjadi ketika jumlah PPN yang dibayarkan kepada pemerintah lebih besar daripada jumlah PPN yang diterima dari pelanggan.

Restitusi pajak sendiri adalah sebuah mekanisme yang penting dalam perpajakan yang dapat memberikan manfaat besar bagi perusahaan. Dengan memahami mekanisme restitusi PPN, perusahaan dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak mereka, meningkatkan likuiditas, dan mencapai keunggulan kompetitif di pasar. Namun, perlu diingat bahwa pemenuhan persyaratan dan kepatuhan pajak adalah kunci dalam memanfaatkan restitusi PPN secara efektif.

Bagaimana Prosedur dan Syarat Restitusi Pajak Lebih Bayar

Ketika kamu akan mengajukan restitusi pajak lebih bayar, maka kamu harus melaporkan SPT Masa terlebih dahulu dan sudah upload faktur pajak masukan (status approval sukses). Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel ini sampai habis. 

Prosedur dan syarat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar adalah sebagai berikut:

1. Mengisi SPT Masa PPN Untuk Tujuan Restitusi

Langkah pertama untuk pengajuan restitusi pajak adalah dengan mengisi dan melaporkan terlebih dahulu SPT Masa PPN.

Untuk Lapor SPT Masa PPN bisa dilaporkan melalui web E-faktur atau melalui aplikasi E-Tax Invoice. Kalian bisa baca ini: Cara Lapor SPT Masa Melalui Web E-Faktur untuk pengisian pelaporan SPT masa PPN.

Bedanya, jika memang PPN kalian lebih bayar, maka akan muncul nominal pada baris II.D seperti gambar berikut

Pengisian SPT Masa PPN

Gambar di atas menunjukkan bahwa ada kelebihan nominal (lebih bayar tandanya minus) sekitar 8jt, yang mana nominal ini nantinya bisa kalian ajukan restitusi pajak.

Selanjutnya untuk pengisian restitusi pajak pada baris II.H, kalian bisa ikuti pengisian seperti gambar dibawah ini:

SPT Masa Untuk Restitusi Pajak

Sekali lagi, cara restitusi pajak ini sesuai dengan pengalaman penulis melakukan pengajuan restitusi pajak di bidang kontraktor bangunan yaa.

Setelah form SPT masa terisi, silahkan klik lapor yang mana ini adalah salah satu syarat untuk pengajuan restitusi pajak.

2. Menunggu Surat Keputusan (SK) Dari KPP

Setelah SPT masa berhasil lapor, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dari KPP masing-masing.

Nantinya setelah surat keputusan tersebut terbit, maka akan langsung dikirim ke alamat wajib pajak oleh pihak kantor pos.

Sekitar kurang lebih 1 bulan, surat keputusan akan tiba di alamat wajib pajak beserta Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri, Pakta Integritas, dan Surat Permohonan Pengembalian Pajak (PPN).

Nah untuk Pakta Integritas dan Surat Permohonan Pengembalian Pajak silahkan diisi sesuai yang diminta, jika kalian ragu dalam mengisi, bisa diisi saat datang ke KPP. 

3. Datang ke KPP

Terakhir, silahkan kalian datang ke KPP dengan membawa semua surat dari pak pos tadi dan fotocopy buku tabungan bagian depan sebagai syarat restitusi pajak.

Nanti kalian akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) bahwa kalian telah menyerahkan fotocopy buku tabungan dan pemberitahuan rekening seperti gambar di bawah ini:

Proses selesai, nantinya nominal restitusi pajak yang kalian urus akan masuk ke rekening yang telah kalian sampaikan dalam waktu kurang lebih 2-4 minggu.

Untuk beberapa KPP, ada yang mengharuskan datang dan ada juga yang tidak wajib datang. Tetapi jika kalian baru pertama mengajukan restitusi pajak, alangkah baiknya langsung datang ke KPP.

Nah itulah tadi langkah atau cara pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut pengalaman saya pribadi sebagai kontraktor.

Ohh iya pengalaman saya itu adalah saat mengurus restitusi pajak di KPP wilayah Sidoarjo Barat.

Semoga artikel tentang restitusi pajak ini bermanfaat, terimakasih sudah membaca dan semoga lancar dalam mengurus restitusi pajaknya ya, hehee.

Posting Komentar untuk "Cara Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lebih Bayar Untuk Kontraktor Proyek Pemerintah"