Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Lapor SPT Masa PPN Melalui Web E-Faktur Untuk Kontraktor Proyek Pemerintah & Swasta

Pada artikel kali ini saya akan bahas lagi seputar dunia perpajakan, yaitu tentang tata cara lapor SPT masa (SPT bulanan) PPN melalui web E-Faktur khusus untuk kontraktor yang menangani proyek pemerintah (dinas) maupun proyek swasta. Disini saya memilih lapor SPT masa melalui web E-Faktur karena terkesan simpel dan tampilan webnya tidak rumit.

Lapor SPT masa PPN

Sebenarnya untuk pelaporan SPT masa PPN juga bisa dilakukan melalui aplikasi ETaxInvoice atau aplikasi E-Faktur, tapi bagi pemula menurut saya terlalu rumit karena tampilannya terkesan njelimet

Ohh iya cara lapor SPT masa ini saya tujukan bagi kalian yang mempunyai usaha kontraktor atau sedang bekerja di perusahaan kontraktor. Untuk selain kontraktor, saya kurang tau apakah pelaporan sama atau tidak, karena yang saya share pada artikel ini adalah sepengalaman saya pribadi dalam melaporkan spt masa PPN.

Oke langsung saja simak penjelasan berikut.

Apa Itu SPT Masa PPN Dalam Dunia Kontraktor?

SPT masa PPN

SPT masa PPN adalah sebuah form yang diisi dan digunakan oleh WP (Wajib Pajak) untuk melaporkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Barang Mewah (PPnBM) yang dilaporkan setiap sebulan sekali.

Dalam dunia kontraktor, tidak asing seharusnya bagi kalian yang terbiasa mengurus perpajakan tentang istilah faktur pajak. Setiap kali kita akan mengajukan penarikan uang muka atau termin baik itu proyek pemerintah maupun swasta, maka kita akan melampirkan syarat utama yaitu faktur pajak.

Di dalam faktur pajak ini terdapat nilai PPN yang digunakan untuk pelaporan SPT masa PPN nantinya setiap sebulan sekali dan nilainya harus sama dengan apa yang kita input pada faktur pajak yang kita buat.

Berikut langkah-langkah dalam melaporkan SPT masa PPN bagi kontraktor, baik itu proyek pemerintah maupun swasta.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPN Khusus Kontraktor Proyek Dinas & Swasta

Perlu saya ingatkan, untuk batas pelaporan SPT masa PPN adalah setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya. Jadi jika kalian ingin lapor SPT masa PPN bulan Januari, maka batas terkahir lapor adalah tanggal 20 pada bulan Februari.

Dan kalian harus sudah punya sertifikat elektronik dari kantor pajak. Jika sertifikat elektronik kalian expired, bisa diperpanjang dahulu: Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Langkah pertama, silahkan login ke web E-Faktur https://web-efaktur.pajak.go.id/ dan pilih sertifikat elektronik kalian.

Yang saya blok pada gambar diatas adalah sertifikat elektronik masing-masing Wajib Pajak. Lalu silahkan masukkan password enofa kalian pada isian PASSWORD AKUN PKP.

Langkah kedua setelah berhasil login, pada menu sebelah kiri, klik “Administrasi SPT” lalu pilih “Monitoring SPT”

Selanjutnya akan keluar tampilan tabel monitoring SPT seperti di bawah ini, lalu klik “Posting SPT” di sebelah kanan.

Langkah ketiga, muncul pengisian Posting SPT. Silahkan isi Tahun Pajak, Masa Pajak & Pembetulan Ke lalu klik submit. 

Untuk pengisian Tahun Pajak silahkan isi tahun saat pelaporan SPT, pengisian Masa Pajak silahkan isi bulan saat pelaporan SPT, dan untuk pengisian Pembetulan Ke silahkan diisi 0 jika tidak ada laporan SPT yang perlu dibetulkan atau revisi dan isi 1 jika ada pembetulan untuk laporan SPT yang sudah terlanjur lapor.

Langkah keempat, setelah pengisian tadi dan klik submit maka akan muncul daftar SPT masa yang sudah pernah kita lapor maupun yang akan kita laporkan. Selanjutnya klik “Buka” pada kolom Action seperti di bawah ini.

Maka akan muncul tampilan SPT masa pajak sesuai masa yang telah kalian isi tadi. Silahkan di klik satu per satu pada Lampiran Detail untuk disamakan dengan faktur pajak keluaran dan masukan yang biasanya kalian buat untuk penagihan proyek pemerintah maupun swasta.


Langkah kelima, klik Lampiran AB lalu cek satu per satu pada pilihan Rekapitulasi Penyerahan, Rekapitulasi Perolehan, dan Perhitungan PM Yang Dapat Dikreditkan apakah sudah sama dengan Lampiran Detail tadi, jika sudah silahkan centang PERNYATAAN lalu klik submit.

Langkah keenam, klik Induk lalu cek juga nilainya seperti Lampiran AB tadi. Jika proyek pemerintah, makalangsung saja centang PERNYATAAN lalu isi nama direktur dan jabatan, setelah itu klik submit.

Jika proyek swasta, pada Lampiran AB silahkan cek pada nomor II PENGHITUNGAN PPN KURANG/LEBIH BAYAR huruf A Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri nanti akan keluar nilainya yang harus kita bayar sendiri (karena bukan proyek pemerintah).

Setelah kita bayar, nanti kita harus input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) agar status pajak berubah menjadi sudah terbayar.

Perlu diingat, jika dalam 1 bulan ada proyek swasta juga maka harus bayar pajak dulu ke Negara baru lapor SPT masa, karena harus input NTPN waktu lapor SPT masa.

Setelah selesai tinggal centang PERNYATAAN dan klik submit seperti cara diatas.

Langkah terkahir, silahkan klik “Lapor” pada kolom action, untuk lampirannya bisa diberi lampiran faktur pajak masukan di bulan yang sama, lalu klik lagi “Lapor” selesai.

Perbedaan Lapor SPT Masa PPN Antara Proyek Pemerintah dan Swasta

Perbedaan mendasar untuk lapor SPT Masa PPN antara proyek pemerintah (dinas) dan swasta adalah jika proyek pemerintah maka kita pajak sudah auto terpotong saat lapor. Kalau proyek swasta, maka kita harus bayar sendiri untuk memperoleh NTPN yang nantinya diinput saat lapor SPT masa PPN.

Sekian artikel Cara Lapor SPT Masa PPN untuk kontraktor, semoga membantu. Jika ada pertanyaan, silahkan tinggalkan komentar.

Semoga membantu yaa :)

Posting Komentar untuk "Cara Lapor SPT Masa PPN Melalui Web E-Faktur Untuk Kontraktor Proyek Pemerintah & Swasta"