Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pecah KK Setelah Menikah Dilengkapi Formulir Yang Harus Diisi

Setelah menikah berarti menciptakan keluarga baru, dan sebuah keluarga harus punya yang namanya Kartu Keluarga (KK). 

KK adalah kartu identitas sebuah keluarga yang berisi susunan, identitas dan jumlah anggota dalam suatu keluarga.

Jika kalian telah menikah dan menempati rumah baru, maka kalian harus segera mengurus KK baru atau pecah KK yang semula nama kalian masih tercantum di dalam KK ortu, harus dipecah ke KK baru. Nantinya KK baru tersebut berisi nama kalian dan nama pasangan kalian (suami/istri). Ortu kalian nanti juga mendapat KK baru, yang mana sudah tidak ada nama kalian lagi di dalam KK ortu.

Nah pada artikel kali ini, saya akan terangkan bagaimana cara mengurus pecah KK setelah menikah dilengkapi dengan formulir yang harus diisi. Disini sesuai pengalaman saya pribadi ketika mengurus pecah KK di wilayah Surabaya Barat yang masih dalam satu RW dan satu Kelurahan. Mungkin agak sedikit berbeda di tiap-tiap daerah, dan semoga bisa menjadi gambaran bagi kalian yang ingin pecah KK.

Persyaratan Pecah KK Setelah Menikah Untuk Wilayah Surabaya Barat

Per tanggal artikel ini dipublish, mengurus pecah KK sudah tidak bisa online. Sudah saya crosscheck pada website dispendukcapil, untuk pilihan perubahan data KK sudah tidak ada. Jadi yang saya bagikan adalah pengalaman saya mengurus pecah KK secara offline.

Berikut langkah dan persyaratannya:

1. PERSIAPKAN DOKUMEN PENDUKUNG

Sebelum datang ke kelurahan, sebaiknya kalian persiapkan dulu dokumen pendukung untuk syarat pecah KK. Persiapkan dokumen ini dalam bentuk fotocopy yaa, minimal 2 lembar per dokumen pendukung.

Berikut dokumen pendukung untuk persyaratan pecah KK:

1. Fc Akta Kematian (Bila ada keluarga yang sudah meninggal)

Dokumen pendukung pertama yaitu fotocopy akta kematian. Berkas ini dilampirkan jika memang ada keluarga yang sudah meninggal. Jika keluarga masih utuh, maka berkas ini tidak diperlukan.

2. Fc Akta Anak Kalian

Selanjutnya yaitu fotocopy akta anak kalian jika memang kalian sudah dikaruniai seorang anak. Jika belum punya anak, maka berkas ini juga tidak diperlukan.

3. Fc Sertifikat Rumah Kalian

Lalu persiapkan juga fotocopy sertifikat rumah yang akan kalian tempati nantinya. Jika masih dalam bentuk surat tanah, maka silahkan fotocopy surat tanah saja.

Jika kalian masih menempati rumah kontrakan/kos setelah menikah, saya kurang tahu. Kemungkinan untuk dokumen ini tidak diperlukan. Tapi nanti alangkah baiknya langsung bertanya ke kelurahan saja.

4. Fc Buku Nikah

Selanjutnya jangan lupa juga untuk menyiapkan fotocopy buku nikah kalian, kan kalian sudah menikah hehee.

5. Fc KK Lama

Terakhir siapkan fotocopy KK kalian yang lama (KK yang masih ikut ortu). Bawa fotocopy KK masing-masing suami dan istri yaa.

2. ISI FORMULIR

Selain menyiapkan berkas atau dokumen pendukung untuk syarat pecah KK, nantinya kalian akan mengisi beberapa formulir sebagai persyaratan tambahan.

Agar kalian tidak mondar-mandir ke kelurahan, saya sudah menyiapkan form-form yang harus diisi dan dibawa ke kelurahan.

Untuk form tersebut bisa kalian download disini. Silahkan kalian extract file rar tersebut. Nantinya akan ada beberapa form di dalamnya, antara lain BA verifikasi tempat tinggal, form F-103, form F-102, form F-106 dan surat pernyataan milik sendiri.

Silahkan kalian isi formulir tersebut dengan huruf kapital, jika kalian tidak paham untuk pengisiannya, kalian bisa kosongi dahulu dan silahkan isi waktu di kelurahan. 

3. KUNJUNGI KANTOR KELURAHAN

Setelah semua persyaratan siap, silahkan datang ke kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan dan formulir tadi. Nantinya akan ada survey dari petugas kelurahan ke rumah yang akan kalian tempati sesuai alamat KK baru.

kalian akan diminta foto bersama petugas kelurahan di depan rumah yang kalian tempati sebagai syarat verifikasi.

Kebetulan pengalaman saya pecah KK masih dalam satu RW yang sama dengan istri. Jadi saya cukup datang ke kelurahan saja.

Untuk kalian yang beda RW atau beda kelurahan dengan pasangan kalian, mungkin harus ke kantor dispendukcapil. Saya juga kurang paham kalau beda kelurahan.

4. TUNGGU PROSES

Setelah semua beres, maka nanti pihak kelurahan akan menyuruh kalian menunggu beberapa hari, dan akan diinfokan jika KK baru sudah jadi.

Kalau di daerah saya, petugas kelurahan menginfokan lewat chat WA dan file KK baru langsung dikirim lewat WA juga, jadi saya tidak pakai datang ke kelurahan lagi.

5. DAPATKAN KK BARU

Terakhir, kalian akan mendapatkan KK baru. KK yang pertama adalah KK untuk ortu kalian (sudah tidak ada nama kalian dalam KK ortu). Yang kedua adalah KK kalian sendiri (sudah ada nama kalian dengan pasangan kalian).

Nah itu tadi cara mengurus pecah KK setelah menikah di daerah saya, Surabaya Barat. Sekali lagi saya tegaskan, pengalaman yang saya tulis ini adalah untuk langkah-langkah pecah KK yang masih dalam satu RW dan satu kelurahan.

Jika kalian beda RW dan kelurahan dengan istri atau suami, kemungkinan ada syarat dokumen tambahan yaitu surat domisili. Dan kalian kemungkinan tidak hanya datang ke kelurahan, tetapi juga ke kantor dispendukcapil.

Jika kalian ragu-ragu untuk persyaratan pecah KK beda RW dan kelurahan, sebaiknya kalian tanya dulu ke petugas kelurahan sebelum melangkah lebih jauh.

Oke sekian pengalaman saya untuk mengurus pecah KK setelah menikah, semoga bermanfaat. Jika tidak bermanfaat saya mohon maaf yaa :)


Posting Komentar untuk "Syarat Pecah KK Setelah Menikah Dilengkapi Formulir Yang Harus Diisi"